Pernyataan Abdullah Bin Baz bahwa melakukan thawaf di kuburan adalah syirik.

Melakukan thawaf di kuburan.Perbuatan ini termasuk
syirik (menyekutukan Allah).Tidak dibenarkan shalat di
kuburan, karena ia dapat mengantarkan kepada syirik, apa
lagi kalau shalat itu di tujukan kepada nya atau dengan
maksud menyembahnya.Na’udzubillah.


Jawaban Habib Munzir Al Musawa
Diriwayatkan pada shahih Muslim, bahwa Rasul
saw mendatangi kuburan seorang wanita yang wafat dan
dikuburkan tanpa sepengetahuan Rasul saw, maka Rasul saw
mendatangi kuburnya dan melakukan shalat gaib bersama
para sahabat, lalu bersabda : “pekuburan ini penuh dengan
kegelapan, Allah menerangi mereka dengan shalaatku tadi
untuk mereka” (Shahih Muslim).
Mengenai tawaf dikuburan, tentunya tidak diajarkan
dalam islam, namun Mengenai membangun diatas kuburnya
tempat ibadah Berkata Al Hafdh Al Imam Ibn Hajar
“Berkata Imam Al Baidhawiy“Ketika orang yahudi dan
nasrani bersujud pada kubur para nabi mereka dan berkiblat
dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya
dan mereka membuat patung patungnya, maka Rasul saw
melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi
kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih
dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka
tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya
maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits
itu”(Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)
Lalu mengapa para Imam membiarkan Qubbah
Rasulullah saw yang semegah itu?, Imam Malik, Imam Abu
Hanifah, Imam Syafi, Imam Bukhari, Imam Ahmad bin
Hanbal, dan ratusan para Huffadh dan Muhaddits lainnya
membiarkan kuburan kuburan dan kubah kubah menonjol,
apakah mereka tak mengerti ilmu?
Tentunya jawabannya bahwa yang dilarang adalah
jika untuk penyembahan maka hancurkanlah, jika untuk
tabarruk maka hal itu boleh-boleh saja.
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar ra bila
datang dari perjalanan dan tiba di Madinah maka ia segera
masuk masjid dan mendatangi Kubur Nabi saw seraya
berucap “Assalamualaika Yaa Rasulallah, Assalamualaika
Yaa Ababakar, Assalamualaika Ya Abataah (wahai
ayahku)”. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits No.10051).
Berkata Abdullah bin Dinar ra “Kulihat Abdullah bin
Umar ra berdiri di kubur Nabi saw dan bersalam pada Nabi
saw lalu berdoa, lalu bersalam pada Abubakar dan Umar
ra” (Sunan Imam Baihaqiy ALkubra hadits no.10052).
Saya perjelas lagi bahwa berdoa di kuburan pun
adalah sunnah Rasulullah saw, beliau saw bersalam dan
berdoa di pekuburan Baqi’, dan berkali kali beliau saw
melakukannya. Demikian diriwayatkan dalam Shahihain
Bukhari dan Muslim, dan beliau saw bersabda “Dulu aku
pernah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang
ziarahlah” (Shahih Muslim hadits No.977 dan 1977.
Dan Rasulullah saw memerintahkan kita untuk
mengucapkan salam untuk ahli kubur dengan ucapan
“Assalaamu alaikum Ahliddiyaar minalmu’minin
walmuslimin, wa Innaa Insya Allah Lalaahiquun, As’alullah
lana wa lakumul’aafah..” (Salam sejahtera atas kalian
wahai penduduk penduduk dari Mukminin dan Muslimin,
Semoga kasih sayang Allah atas yg terdahulu dan yang akan datang, dan Sungguh Kami Insya Allah akan menyusul
kalian, Aku memohon kepada Allah untukku dan kalian
Afah).(Shahih Muslim hadits No 974, 975, 976). Hadits ini
menjelaskan bahwa Rasulullah saw bersalam pada Ahli Kubur
dan mengajak mereka berbincang-bincang dengan ucapan
“Sungguh Kami Insya Allah akan menyusul kalian”.
Rasul saw berbicara kepada yang mati sebagaimana
selepas perang Badr, Rasul saw mengunjungi mayat–mayat
orang kafr, lalu Rasulullah saw berkata : “wahai Abu Jahal
bin Hisyam, wahai Umayyah bin Khalf, wahai ‘Utbah bin
Rabi’, wahai syaibah bin rabi’ah, bukankah kalian telah
dapatkan apa yg dijanjikan Allah pada kalian…?!, sungguh
aku telah menemukan janji tuhanku benar..!”,
Maka berkatalah Umar bin Khattab ra “Wahai
rasulullah.., kau berbicara pada bangkai, dan bagaimana
mereka mendengar ucapanmu?”, Rasul saw menjawab
“Demi (Allah) Yang diriku dalam genggamannya, engkau
tak lebih mendengar dari mereka (engkau dan mereka
sama sama mendengarku), akan tetapi mereka tak mampu
menjawab” (Shahih Muslim hadits No.6498).
Makna ayat “Sungguh Engkau tak akan didengar oleh
yang telah mati”.
Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya “Makna ayat
ini bahwa yang dimaksud orang yang telah mati adalah
orang kafr yang telah mati hatinya dengan kekufuran, dan
Imam Qurtubi menukil hadits riwayat Imam Bukhari dan
Imam Muslim bahwa Rasul saw berbicara dengan orang mati dari kafr Quraisy yang terbunuh di perang Badr.
(Tafsir Qurtubi Juz 13 hal 232).
Berkata Imam Attabari rahimahullah dalam tafsirnya
bahwa makna ayat itu”Bahwa engkau wahai Muhammad tak
akan bisa memberikan kefahaman kepada orang yang telah
dikunci Allah untuk tak memahami (Tafsir Imam Attabari
Juz 20 hal 12, Juz 21 hal 55).
Berkata Imam Ibn katsir rahimahullah dalam
tafsirnya “Walaupun ada perbedaan pendapat tentang
makna ucapan Rasul saw pada mayat–mayat orang kafr
pada peristiwa Badr, namun yang paling shahih diantara
pendapat para ulama adalah riwayat Abdullah bin Umar ra
dari riwayat riwayat shahih yang masyhur dengan berbagai
riwayat, di antaranya riwayat yang paling masyhur adalah
riwayat Ibn Abdilbarr yang menshahihkan riwayat ini dari
Ibn Abbas ra dengan riwayat Marfu’ bahwa “Tiadalah
seseorang berziarah ke makam saudara uslimnya didunia,
terkecuali Allah datangkan ruhnya hingga menjawab
salamnya”, dan hal ini dikuatkan dengan dalil shahih
(riwayat shahihain) bahwa Rasul saw memerintahkan
mengucapkan salam pada ahlilkubur, dan salam hanyalaha
diucapkan pada yang hidup, dan salam hanya diucapkan
pada yang hidup dan berakal dan mendengar, maka kalau
bukan karena riwayat ini maka mereka (ahlil kubur) adalah
sama dengan batu dan benda mati lainnya. Dan para salaf
bersatu dalam satu pendapat tanpa ikhtilaf akan hal ini, dan
telah muncul riwayat yg mutawatir (riwayat yang sangat banyak) dari mereka, bahwa Mayyit bergembira dengan
kedatangan orang yang hidup ke kuburnya”. Selesai ucapan
Imam Ibn Katsir (Tafsir Imam Ibn Katsir Juz 3 hal 439).
Berkata Imam Al Baidhawiy ”Bahwa Kubur Nabi
Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah
dan di dalam masjidilharam) dan tempat itu justru afdhal
shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah
kuburan yang sudah tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251).
Jelaslah bahwa yang dimaksud shalat menghadap
kuburan adalah yang langsung berhadapan dengan kuburan
yang telah digali, bukan kuburan yang tertutup tembok atau
terhalang dinding.
Dan Rasul saw menyalatkan seorang yang telah
dikuburkan, beliau shalat gaib menghadap kuburannya
tanpa dinding atau penghalang, yaitu langsung menghadap
kuburan (Shahih Muslim)
Mengenai membangun kubur dengan tabut, bangunan,
hal ini dilarang untuk umum, dan diperbolehkan untuk kubur
para Nabi, ulama dan shalihin, untuk menghidupkan ziarah
dan tabarruk pada mereka. (Rujuk I’anatutthaalibin Juz 3
hal 236, Tuhfatul Muhtaj bisyarhil Minhaj Juz 11 hal 424,
Mughniy Almuhtaj bisyarhil Minhaj Juz 4 hal 365, Nihayatul
Muhtaj ilaa syarhil Minhaj Juz 8 hal 395 dan lain-lain).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar