Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid diatas kuburan.

Seseorang bertanya: “Di kalangan kami ada di antara
pemuka–pemuka suf yang kerjanya membuat kubah dan
bangunan diatas kuburan. Orang–orang meyakini keshalihan
dan keberkahan pada mereka.
Kalau hal ini tidak disyaria’atkan maka tolong mereka
dinasehati karena mereka adalah panutan di tengah–tengah
masyarakat. Terima kasih, semoga Allah memberkahi”.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Nasehat saya kepada para ulama suf dan ulama lainnya,
hendaklah mereka berpegang teguh kepada Al Quran dan
Sunnah Rasulullah Saw dan mengajarkannya kepada manusia
dan tidak mengikuti amalan generasi sebelumnya yang bertentangan dengan kedua sumber tersebut. Agama ini tidak
berdasarkan taklid buta kepada syekh dan selain mereka
tetapi agama ini berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah
Rasulullah Saw. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari
‘Aisyah, Rasulullah Saw bersabda:
“Allah telah melaknat kamu Yahudi dan Nashrani karena
mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai
masjid”. ‘Aisyah berkata: “Rasulullah Saw (dalam hadits ini)
memperingatkan agar mengindari perbuatan mereka”.
Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah dan Ummu
Habibah bahwa mereka menceritakan kepada Rasulullah Saw
perihal gereja berikut lukisan–lukisan yang ada didalamnya
yang pernah mereka lihat di Habasyah, kemudian Rasulullah
Saw bersabda :
“Mereka itu apabila salah seorang yang shaleh diantara
mereka meninggal, mereka bangun diatas kuburnya sebuah
masjid dan mereka buat lukisan–lukisan tadi, mereka itulah
sejelek–jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Ummu Habibah bahwa mereka menceritakan kepada
Rasulullah Saw perihal gereja berikut lukisan–lukisan yang
ada didalamnya yang pernah mereka lihat di Habasyah,
kemudian Rasulullah Saw bersabda:
Rasulullah Saw telah mengkhabarkan bahwa orang yang
membangun masjid diatas kuburan itu adalah sejelek–jelek
makhluk. Demikian pula yang membuat lukisan si mayit di
atas kuburannya karena hal itu merupakan faktor pemicu perbuatan syirik. Karena masyarakat ketika melihat ada
masjid dan kubah–kubah diatas kuburan, otomatis mereka
akan mengkultuskan dan mengagung–agungkan akan mayit
(yang dikubur di bawah masjid tersebut) meminta pertolongan
kepadanya, bernadzar untuknya dan berdoa serta mohon
bantuan kepadanya. Ini merupakan syirik akbar.
Dalam hadits, Jundub bin Abdillah Al Bajali radiyallahu
anhum yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya,
Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai
kekasih-Nya sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim
sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku boleh menjadikan
salah seorang uamtku sebagai kekasihku, niscaya aku
jadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ingat! Sesungguhnya
orang–orang yang sebelum kamu menjadikan kuburan para
Nabi dan orang–orang yang shaleh diantara mereka sebagai
masjid. Ingat! Janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai
masjid, sesungguhnya aku melarang kamu sekalian dari hal
demikian”.
Hadits ini menunjukkkan keistimewaan Abu Bakar
AshShiddiq, beliau adalah sahabat yang paling mulia dan baik
sehingga kalaulah dibolehkan, Rasulullah Saw mengambil
seorang khalil (kekasih), niscaya dia akan mengambil Abu
Bakar sebagai khalilnya. Tetapi Allah melarangnya dari
demikian agar cintanya hanya semata–mata tertuju kepada
Allah karena khalil itu adalah tingkatan cinta dan kasih yang
paling tinggi
Hadist ini juga menunjukkan haramnya membangun dan
membuat masjid di atas kuburan serta mencela orang yang
melakukannya dalam tiga redaksi larangan:
Pertama: Mencela orang yang melakukannya
Kedua: Sabda beliau “Maka janganlah kamu menjadikan
kuburan sebagai masjid”
Ketiga: Sabda beliau “Sesungguhnya aku melarang kamu
sekalian berbuat demikian”
Rasulullah Saw melarang membangun diatas kuburan
dengan tiga bentuk larangan tersebut yaitu sabda beliau
“Sesungguhnya orang–orang yang sebelum kamu menjadikan
kuburan para Nabi dan orang–orang yang shaleh diantara
mereka sebagai masjid”, kemudian beliau bersabda “Ingat!
Janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid”.
Artinya janganlah kamu mencontoh mereka, sesungguhnya
aku melarang kamu sekalian dari berbuat demikian. Ini
merupakan larangan tegas membangun diatas kuburan dan
menjadikannya sebagai masjid.
Hikmah dari larangan tersebut sebagaimana dijelaskan
oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan
membuat seseorang terjebak ke perbuatan syirik akbar, seperti
menyembah kepada para penghuni kubur, berdoa, bernadzar,
beristighatsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan
kepada mereka yang telah mati, sebagaimana yang terjadi pada
kuburan Badaawi, Hissi, Siti Nafsah, Zainab dan kuburan
lainnya di Mesir. Begitu juga yang terjadi pada banyak kuburan
yang ada di Sudan dan negara–negara Islam lainnya.
Dan hal ini juga terjadi pada kuburan Nabi yang ada
di Madinah, kuburan Baqi’, kuburan Khadijah dan kuburan
lainnya seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji
yang jahil. Maka mereka itu butuh sekali kepada bimbingan
dan arahan yang benar dari para ulama. Dan mereka itu, baik
itu ulama suf dan ulama syari’ah secara umum wajib takut
kepada Allah dan menasehati manusia dan mengajarkan
agama kepada mereka serta mengingatkan agar mereka tidak
membangun diatas kubur, atau membuat masjid atau kubah
diatasnya serta bangunan-bangunan lainnya.


Jawaban Habib Munzir Al Musawa:
Rasul saw shalat ghaib di pekuburan umum, Rasul saw
shalat jenazah (shalat ghaib) menghadap kuburan setelah
dimakamkan di sebuah pemakaman, lalu bermakmum
dibelakang beliau shaf para sahabat, beliau saw bertakbir
dengan 4 takbir (Shahih Muslim hadits No.954).
Nabi saw shalat (shalat gaib) diatas kuburan (shahih
Muslim hadits No.955).
Telah wafat seseorang yang biasa berkhidmat menyapu
masjid, maka Rasul saw bertanya tentangnya dan para sahabat
berkata bahwa ia telah wafat, maka Rasul saw bersabda:
“Apakah kalian tak memberitahuku??” maka para sahabat
seakan tak terlalu menganggap penting, mengabarkannya,
maka Rasul saw berkata: “Tunjukkan padaku kuburnya!”,
maka Rasul saw mendatangi kuburnya lalu menyalatkannya,
seraya bersabda: “Sungguh penduduk pekuburan ini penuh dengan kegelapan, dan Allah menerangi mereka dengan
shalatku atas mereka” (Shahih Muslim hadits No.956), hadits
semakna pada Shahih Bukhari hadits no.1258).
Kita akan lihat ucapan para Imam :
1. Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam
Syafi rahimahullah: “Makruh memuliakan seseorang
hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (*Imam
syafi tidak mengharamkan memuliakan seseorang
hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun
beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan
ftnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal
yang tak diperbolehkan adalah membangun masjid
diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila
membangun masjid lalu membuat didekatnya makam
untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”.
Demikian ucapan Imam Syafi (Faidhul qadir Juz 5
hal.274).
2. Berkata Imam Al Muhaddits Ibn Hajar Al Atsqalaniy:
“Hadits–hadits larangan ini adalah larangan shalat
dengan menginjak kuburan dan diatas kuburan,
atau berkiblat ke kubur atau diantara dua kuburan,
dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat,
(*maksudnya bilapun shalat diatas makam, atau
mengarah ke makam tanpa pembatas maka shalatnya
tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab
Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa
ketika Anas ra shalat dihadapan kuburan maka Umar berkata: Kuburan..kuburan..!, maka Anas
melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini
menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal”. (Fathul
Baari Almayshur juz 1 hal 524).
3. Berkata Imam Ibn Hajar: “Berkata Imam Al Baidhawiy:
ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur
para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap
pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka
membuat patung–patungnya, maka Rasul saw
melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu,
tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang
shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan
pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah
kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan
yang dimaksud hadits itu”(Fathul Bari Al Masyhur Juz
1 hal 525).
Berkata Imam Al Baidhawiy: “Bahwa Kuburan Nabi
Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah dan
di dalam Masjidil Haram) dan tempat itu justru afdhal shalat
padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yg
sudah tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251).
Kita memahami bahwa Masjidirrasul saw itu didalamnya
terdapat makam beliau saw, Abubakar ra dan Umar ra, masjid
diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan
menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi saw karena
menjadikan kubur beliau saw ditengah–tengah masjid, maka
pastilah ratusan Imam dan Ulama dimasa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah
Aisyah ra (makam Rasul saw).
Perluasan adalah di zaman Khalifah Walid bin Abdulmalik
sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan
Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4 Syawal
tahun 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada
tahun 96 Hijriyah
Lalu dimana Imam Bukhari? (194 H-256 H), Imam
Muslim? (206 H–261H�, Imam Syafi? (150 H–204 H�, Imam
Ahmad bin Hanbal? (164 H–241 H), Imam Malik? (93 H–179
H), dan ratusan imam imam lainnya? apakah mereka diam
membiarkan hal yang dibenci dan dilaknat Rasul saw terjadi
di Makam Rasul saw?, lalu Imam-imam yg hafal ratusan
ribu hadits itu adalah para musyrikin yg bodoh dan hanya
menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam
Rasul saw??.
Munculkan satu saja dari ucapan mereka yang mengatakan
bahwa perluasan Masjid nabawiy adalah makruh. apalagi
haram.
Justru inilah jawabannya, mereka diam karena hal
ini diperbolehkan, bahwa orang yang kelak akan bersujud
menghadap Makam Rasul saw itu tidak satupun yang berniat
menyembah Nabi saw, atau menyembah Abubakar ra atau
Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi dengan tembok, maka
hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok pemisah,
yang membuat kubur–kubur itu terpisah dari masjid, maka
ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy bahkan masjidil Haram pun berkata Imam
Baidhawiy bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil
Haram.
Kesimpulannya larangan membuat masjid diatas makam
adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak–injak, ini
hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar