Pernyataan Abdullah bin Baaz bahwa menghukum dengan hukum selain hukum Allah adalah tidak sesuai dengan syari’at Islam

Menghukum dengan selain hukum Allah dan
menempatkan undang-undang (buatan manusia) pada posisi
hukum syari’at Nya dengan keyakinan bahwa undang-
undang tersebut lebih relevan (sesuai) untuk dijadikan hukum
positif dari hukum syariat Allah atau berkeyakinan bahwa
undang-undang tersebut sama saja atau bahkan lebih tinggi
dudukannya dan lebih besar sesuai dengan perkembangan
zaman sekarang. Sikap manusia yang menerima saja
pandangan seperti ini, termasuk yang dapat menafkan tauhid.


Jawaban Habib Munzir Al Musawa
Kembali pada perbuatan Khulafa urrasyidin dan
para sahabat, bagaimana Umar bin Khattab ra mengadakan
shalat tarawih ramadhan YANG SUDAH DILARANG DAN
DIBUBARKAN oleh Rasul saw, namun Khalifah Umar ra
menganggapnya kebaikan dan perlu dimasanya. Dan hal itu
teriwayatkan pada shahih Bukhari,
Jika hal itu sunnah, niscaya Khalifah Abubakar ra
sudah melakukannya sebelum Umar ra, namun hal itu tak
dilakukan, karena sunnah yang sudah mansukh. Namun
dihidupkan kembali dimasa Umar ra dan disepakati oleh
seluruh sahabat radhiyallahu’anhum dan dijalankan oleh
seluruh madzhab hingga kini
Sebagaimana perbuatan Khalifah Utsman bin Affan
ra yang menjadikan adzan menjadi dua adzan saat jum’at,
yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul saw, tidak pula oleh
Khalifah Abubakar shiddiq ra, tidak pula Khalifah Umar ra,
namun dimasanya ia merasa hal itu perlu dan baik, mengingat
ummat Jum’at semakin banyak (Shahih Bukhari).
Demikian perbuatan Anas bin Malik ra yang berwasiat
agar ditaruh beberapa helai rambut Rasul saw pada kain
kafannya saat dimakamkan. (Shahih Bukhari) hal ini
tak pernah dilakukan oleh Rasul saw, tidak pula oleh
Khulafaurrasyidin.
Maka tentunya kembali pada ucapan Imam Ibn Rajab.
Sebagaimana frman Nya swt : “Sungguh Allah telah
memerintahkan kalian berbuat adil dan kebaikan, dan menyambung hubungan dengan kaum kerabat, dan melarang
kepada keburukan dan kemungkaran dan kejahatan” berkata
Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan satu kebaikanpun
kecuali sudah diperintahkan melakukannya, dan tiada suatu
keburukan pun kecuali sudah dilarang melakukannya.
(jamiul ulum walhikam Juz 2 hal 4).



>>>.. Pernyataan Abdullah bin Baaz bahwa bersumpah atas
Nama selain Allah adalah syirik
Bersumpah atas nama selain Allah, seperti
bersumpah atas nama Nabi, atas nama amanah dan lain-
lain. Nabi saw bersabda : “Barang siapa yang bersumpah
atas nama selain Allah, maka sesungguhnya ia telah
kafr atau syirik” (HR Tirmidzy) dan dihasankannya.


Jawaban Habib Munzir Al Musawa
Puluhan hadits riwayat shahih Bukhari yang
menjelaskan para sahabat bersumpah dengan ayah dan
ibunya, Demi ayah ibuku, atau Demi ayahku, Demi
engkau wahai Rasulullah dan Demi Ibuku”. Ucapan
ucapan seperti ini sering diucapkan oleh Abubakar
shiddiq ra, Umar ra, dan banyak lagi para sahabat lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar