DALAM UPACARA TA’ZIYAH

1. Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi Umat Islam untuk
ta’ziyah selam tiga hari berturut-turut.
JAWAB
Tidak ada satu madzhab pun yang mengatakannya wajib, hal ini sunnah muakkadah,
tidak ada dalil ayat atau hadits shahih yang mengatakan takziyah 3 hari berturut turut
adalah wajib.

2. Kebiasaan selama ini yang masih melakukan hari ke 7, ke 40 dan hari ke 100
supaya ditinggalkan karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan
tidak ada tuntunannya. Upacara itu berasal dari ajaran agama Hindu dan Budha,
menjadi upacara dari kerajaan Hyang dari daratan Tiongkok yang dibawa oleh
orang Hindu ketanah melayu tempo dulu.
JAWAB
Mengikuti adat kuffar selama itu membawa maslahat bagi muslimin dan tidak
melanggar syariah maka itu boleh saja, sebagaimana Rasul saw pun ikut adat kaum
yahudi yang berpuasa di hari 10 Muharram (asyura) karena hari itu hari selamatnya
Musa as dari kejaran fir’aun, maka Rasul saw pun ikut berpuasa dan memerintahkan
para sahabat untuk berpuasa asyura (rujuk shahih Bukhari, shahih Muslim)

Demikian pula kita menggunakan lampu, kipas angin, karpet, mikrofon, speaker dll
untuk perlengkapan di masjid yang kesemua itu adalah buatan orang kafir dan adat
istiadat orng kafir, boleh saja kita gunakan selama itu manfaat bagi muslimin dan tidak
bertentangan dengan syariah, demikian pula Alqur’an yang dicetak di percetakan, dan
mesin percetakan itupun buatan orang kafir, dan mencetak buku adalah adat orang
kafir, juga Bedug di masjid yang juga adat sebelum islam dan banyak lagi.
Boleh boleh saja kumpul kumpul dzikir dan silaturahmi dirumah duka 7 hari, 40 hari,
bahkan tiap hari pun tak apa karena tak pernah ada larangan yang mengharamkannya.

3. Dalam ta’ziyah diupayakan supaya tidak ada makan-makan, cukup air putih
sekedar obat dahaga.
JAWAB
Bukankah air putih pun merupakan hidangan?, bila anda mengharamkan hidangan
bagi yang takziah, lalu dalil apa yang anda miliki hingga anda memperbolehkan air minum dihidangkan?, telah sepakat Ulama bahwa hidangan di tempat rumah duka
hukumnya makruh, sebagian mengatakannya mubah.

4. Acara dalam ta’ziyah baca surat Al Baqarah 152-160, kemudian adakan tabligh
yang mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah tutup dengan do’a
untuk sang almahrum, tinggalkan kebiasaan membaca surat yasin bersama-
sama, tahlil dan kirim fadhilah, semua itu ternyata hukumnya bid’ah.
JAWAB
Aturan mana yang menentukan Al Baqarah 152 – 160 dirangkai Tabligh lalu ditutup
dengan doa?, anda pun mengada ada saja tanpa Nash yang jelas dari hadits shahih.

Tahlil, Yaasiin dan dzikir yang dihadiahkan pada mayyit merupakan amal amal yang
dikirimkan pada mayyit, dan itu diperbolehkan oleh Rasul saw, sebagaimana
diriwayatkan bahwa seorang wanita datang pada Rasul dan bertanya : “wahai
rasulullah, aku bersedekah dengan membebaskan budak dan pahalanya kukirimkan
untuk ibuku yang telah wafat, bolehkah?, Rasul memperbolehkannya, lalu wanita itu
berkata lagi : ibuku sudah wafat dan belum haji, bolehkah aku haji untuknya?, Rasul
saw memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : “wahai Rasulullah, ibuku wafat
masih mempunyai hutan puasa ramadhan sebulan penuh, maka bolehkah aku
berpuasa untuknya?, maka Rasul saw menjawab : Boleh (shahih Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar